LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak mencatat, masih ada 17 ribu buruh di Lebak yang belum mendapatkan gaji sesuai ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Mereka masih digaji di bawah UMK Lebak tahun 2021, yakni Rp 2,7 juta per bulan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC SPN Lebak Sidik Uen di hadapan langsung Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmirgasi (Disnakertrans) Lebak Maman Suparman beserta jajarannya dan perwakilan HRD perusahaan di Lebak dalam rapat Dewan Pengupahan penetapan UMK 2022.
Katanya, perusahaan yang telah menerapkan gaji UMK hanya perusahaan dengan brand besar saja, seperti Adidas atau New Balance di Rangkasbitung.
“Jelas bahkan lebih dari 17 ribu buruh di Lebak masih digaji di bawah UMK, mungkin sekitar 80 persen perusahaan di Lebak belum menetapkan UMK,” kata Sidik kepada Radarbanten.co.id, Selasa 27 September 2022.
Sidik menerangkan, pemberian gaji yang masih di bawah UMK sangat berdampak pada kesejahteraan para buruh di Kabupaten Lebak. Belum lagi kini para buruh harus dihadapkan dengan situasi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan efek domino di masyarakat seperti kenaikan harga bahan pokok.
Selain masih digaji di bawah UMK yang ditetapkan, Sidik mengungkapkan, masih banyak buruh di Bumi Multatuli ini yang tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
“Dalam rapat ini juga kami menyampaikan bahwa setiap buruh harus didaftarkan dalam kepesertaan BPJS, semua tanpa terkecuali. Semua perusahaan harus mengikutsertakan seluruh karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja maupun BPJS Kesehatan,” jelasnya.











