SERANG – Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Serang diberikan sanksi atas pelanggaran disiplin. Dua dari mereka diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengungkapkan, dua ASN yang diberhentikan yakni ASN yang bertugas sebagai guru dan staf di kecamatan.
Ia mengungkapkan, ASN yang berprofesi sebagai guru diberhentikan lantaran kasus asusila. Kemudian, ASN staf kecamatan diberhentikan lantaran tidak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari.
Kedua ASN itu, diberhentikan dengan hormat tanpa keinginan sendiri. Mereka masih mendapatkan hak pensiunan. “Meskipun hak pensiunnya tidak penuh seperti batas usia maksimum pensiun, jadi nilai hak pensiunnya jauh sekali,” katanya kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Kamis (9/12).











