Perseteruan Gubernur-Buruh Selesai
SERANG-Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menghentikan kasus penghinaan dan pengrusakan kantor Gubernur Banten oleh enam buruh. Penghentian penyidikan dilakukan setelah Gubernur Wahidin Halim mencabut laporannya di Mapolda Banten, Rabu (5/1) pagi.
Pencabutan laporan dilakukan Wahidin melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro. Pencabutan laporan merupakan tindak lanjut dari islah antara enam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Gubernur.
“Sudah kita ketahui bersama kemarin dari pihak Gubernur dengan pihak buruh sudah terjadi perdamaian, sudah ditandatangani kesepakatan perdamaian. Hal tersebut diawali dari itikad baik para buruh yang datang berkunjung (ke rumah Gubernur-red) untuk menyampaikan permintaan maaf,” kata Asep di Mapolda Banten, kemarin.
Enam orang buruh sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, pada Minggu (26/12/2021). Dari keenam tersangka, empat merupakan buruh laki-laki. Sedangkan dua buruh lagi merupakan berjenis kelamin perempuan.
Empat buruh lelaki yang ditetapkan tersangka berinisial AP (46) warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon.










