Kasus Suap Pengelolaan Parkir
SERANG-Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (5/1). Uteng dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait pengelolaan parkir eks Terminal Pasar Kranggot, Kota Cilegon tahun 2020 sebesar Rp530 juta.
“Menghukum terdakwa Uteng Dedi Apendi dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Arep Sopandi saat membacakan amar putusan.
Uteng juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu berdasarkan pertimbangan perbuatan Uteng tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Bahwa perbuatan terdakwa merugikan Dishub Kota Cilegon,” kata anggota majelis hakim Novalinda Arianti.
Sedangkan hal yang meringankan, Uteng bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan sebagai tulang punggung keluarga. Perbuatan Uteng menurut majelis hakim memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan ketiga,” ujar Novalinda.