slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Eks Ketua KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun

Redaksi by Redaksi
14-01-2022 13:59:25
in Berita Utama, Hukum
Eks Ketua KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun

Tim JPU Kejari Tangsel saat membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/1)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG-Rita Juwita dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/1). Eks Ketua KONI Kota Tangsel itu dianggap terbukti melakukan korupsi dana hibah senilai Rp7,8 miliar.

Selain pidana penjara, Rita dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp736 juta dan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. “(Uang pengganti-red) telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp600 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangsel Puguh Raditya.

Baca Juga :

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Kegiatan Non Budgeter Pakai Dana Hibah

Mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo juga dituntut pidana penjara 1,5 tahun. Suharyo juga dituntut membayar uang pengganti Rp386,537 juta dikurangi Rp250 juta yang telah dititipkan kepada JPU. “Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata JPU.

Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar JPU.

Tuntutan pidana itu didasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, keduanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan sudah menitipkan uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Diuraikan JPU sebelumnya, perkara dugaan korupsi itu bermula pada 1 Februari 2019 lalu. KONI Tangsel ditetapkan sebagai penerima hibah sebesar Rp7,8 miliar.  Setelah dana hibah diterima di rekening KONI Tangsel, Rita bersama Suharyo menarik dana hibah tersebut untuk 19 kegiatan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: korupsi dana hibah KONI Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diundang Polda, Terlapor Absen

Next Post

Pendamping PKH Dituntut 5,5 Tahun

Related Posts

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Kegiatan Non Budgeter Pakai Dana Hibah
Berita Utama

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Kegiatan Non Budgeter Pakai Dana Hibah

by Redaksi
Jumat, 24 Desember 2021 16:28

SERANG - Mantan Bendahara KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Suharyo mengakui telah menyalahgunakan dana hibah KONI Kota Tangsel untuk tahun...

Read moreDetails
Next Post
Pendamping PKH Dituntut 5,5 Tahun

Pendamping PKH Dituntut 5,5 Tahun

Longsor Tutup Akses Jalan Perum Puri Pamulang

Longsor Tutup Akses Jalan Perum Puri Pamulang

KONI Kota Serang Gugat KONI Banten

KONI Kota Serang Gugat KONI Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak