JAKARTA – Wajib pajak (WP) diminta untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2021. Adapun, pelaporan SPT Tahunan perorangan ini memiliki batas waktu pengisian hingga 31 Maret 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pun melaporkan bahwa per 7 Maret, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan adalah 4.462.605 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 146.863 SPT Tahunan Badan.
“Kami melaporkan bahwa sampai 7 (Maret) kemarin, SPT disampaikan itu 4,6 juta SPT,” terang dia secara daring, Selasa (8/3), sebagaimana dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari JawaPos.com.
Ia mengatakan, jumlah ini masih tergolong cukup jauh dari harapan. Sebab, target pencapaian SPT diharapkan dapat menyentuh angka tersebut 15,2 juta pada tahun ini.
Oleh karena itu, untuk mengajak masyarakat melaporkan SPT Tahunan, pihaknya mengajak para pejabat negara untuk melaporkan pembayaran pajaknya secara online, yakni dengan menggunakan e-Filling.











