SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia berencana memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, penerapan pemanfaatan NIK sebagai NPWP direncanakan mulai tahun 2023 bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) .
“Untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima, Jumat 10 Juni 2022.
Kata Niel, itu dikakukan setelah pada 19 Mei 2022 dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kementrian Dalam Negeri terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil.
Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK . Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.
“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” katanya.











