SERANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penyanderaan terhadap KJY, penanggung jawab pajak PT DT. Penyanderaan dilakukan DJP Banten dengan menjebloskan KJY ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang, Rabu (26/7).
Kepala Kanwil DJP Banten Catur Rini Widosari menjelaskan, penyanderaan ini dilakukan terhadap penanggung pajak PT DT setelah melalui proses penagihan aktif berupa surat paksa, blokir, dan sita.
“Tindakan ini merupakan upaya akhir DJP dalam penagihan pajak. Tindakan ini sesuai dengan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-396/MK.03/2017 tanggal 20 Juni 2017,” ujar Catur Rini dalam konferensi pers penegakan hukum gijzeling di Rutan Serang, Rabu (26/7).
Dikatakan Catur Rini, PT DT memiliki utang pajak sebesar Rp 5,2 miliar yang merupakan tunggakan atas utang-utang pajak per tahun 2016. “Mudah-mudahan dengan dilakukan penyanderaan, wajib pajak akan membayar tunggakan pajaknya,” ujarnya.
Masih menurur Catur Rini, KJY sebagai penanggung jawab pajak sempat berupaya melarikan diri ke luar negeri. Namun, atas hasil kerjasa DJP dan Kemenkumham, upaya yanh bersangkutam berhasil digagalkan.
Penyanderaan ini merupakan tindakan kedua kali. Sebelumnya, DJP Banten pun melakukan hal yang sama kepada wajib pajak asal Tangerang dengan nilai utang pajak lebih dari Rp 2 miliar.
“Ini berbeda dengan tahanan lain. Kita tetap menjaga nama baik wajib pajak. Kami harapkan dalam satu hari wajib pajak membayar tunggakannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepla Kanwil Kemenkumham Banten Ajub Suratman mengungkapkan, tempat penyanderaan di Rutan Serang ditempatkan di blok sendiri terpisah dengan ruang tahanan lainnya.
“Kamar ini sejak dulunya berukuran 2×3,ada teras, kamarnya bersih, petugas Rutan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak tersebut.Selama disini hanya melakukan perawatan kesehatan, secara yuridis itu dilakukan oleh intansi yang melakukan penyanderaan,” ujarnya.
Kepala Rutan Serang Anton mengungkapkan, pihaknya menerima penanggung pajak pada jam 11 tadi. Menurut Anton pihaknya telah melakukan pemeriksaan medis, dan hasilnya sehat.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ada di kamar sendiri, berbeda dengan tahanan yang lain. Untuk siapa saja yang bisa menemuinya kami nanti akan berkoordinasi dengan DJP,” ujarnya.
Direktur P2 Humas Hestu Yoga Saksama menjelaskan, masa penahanan selama enam bulan. Jika masa penahanan tersebut yang bersangkutan tidak membayar pajak, masa penahanan akan diperpanjang.
“Akan dilepas setelah membayar pajak. Tindakan ini untuk menagih pajak yang sudah inkrah, dan memberikan asas keadilan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak,” katanya. (Bayu Mulyana/
coffeandchococake@gmail.com)