slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tunggak Pajak Rp 5,2 Miliar, Wajib Pajak Dijebloskan ke Penjara

Aas Arbi by Aas Arbi
26-07-2017 16:51:51
in Berita Utama, Featured, Hukum
Tunggak Pajak Rp 5,2 Miliar, Wajib Pajak Dijebloskan ke Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

Punya Tunggakan tapi Jatuh Tempo Lebih dari 30 Juni, Bisa Kok Ikut Program Relaksasi Pajak di Banten

Tidak Ada KTP Pemilik Pertama Motor atau Mobil? Begini Cara Melunasi Pajaknya

Jangan Lewatkan! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hanya Berlaku Sekali di Era Gubernur Andra Soni

Selama 2024, Ratusan Ribu Wajib Pajak di Banten Tidak Lapor SPT

SERANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)   Banten melakukan penyanderaan terhadap KJY,  penanggung jawab pajak PT DT. Penyanderaan dilakukan DJP Banten dengan menjebloskan KJY ke Rumah Tahanan (Rutan)  Klas II B Serang,  Rabu (26/7).

Kepala Kanwil DJP Banten Catur Rini Widosari menjelaskan,  penyanderaan ini dilakukan terhadap penanggung pajak PT DT setelah melalui proses penagihan aktif berupa surat paksa,  blokir,  dan sita.
“Tindakan ini merupakan upaya akhir DJP dalam penagihan pajak.  Tindakan ini sesuai dengan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-396/MK.03/2017 tanggal 20 Juni 2017,” ujar Catur Rini dalam konferensi pers penegakan hukum gijzeling di Rutan Serang, Rabu (26/7).
Dikatakan Catur Rini,  PT DT memiliki utang pajak sebesar Rp 5,2 miliar yang merupakan tunggakan atas utang-utang pajak per tahun 2016. “Mudah-mudahan dengan dilakukan penyanderaan,  wajib pajak akan membayar tunggakan pajaknya,” ujarnya.
Masih menurur Catur Rini,  KJY sebagai penanggung jawab pajak sempat berupaya melarikan diri ke luar negeri.  Namun, atas hasil kerjasa DJP dan Kemenkumham, upaya yanh bersangkutam berhasil digagalkan.

Penyanderaan ini merupakan tindakan kedua kali.  Sebelumnya,  DJP Banten pun melakukan hal yang sama kepada wajib pajak asal Tangerang dengan nilai utang pajak lebih dari Rp 2 miliar.
“Ini berbeda dengan tahanan lain. Kita tetap menjaga nama baik wajib pajak. Kami harapkan dalam satu hari wajib pajak membayar tunggakannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama,  Kepla Kanwil Kemenkumham Banten Ajub Suratman mengungkapkan,  tempat penyanderaan di Rutan Serang ditempatkan di blok sendiri terpisah dengan ruang tahanan lainnya.
“Kamar ini sejak dulunya berukuran 2×3,ada teras,  kamarnya bersih,  petugas Rutan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak tersebut.Selama disini hanya melakukan perawatan kesehatan,  secara yuridis itu dilakukan oleh intansi yang melakukan penyanderaan,” ujarnya.
Kepala Rutan Serang Anton mengungkapkan,  pihaknya menerima penanggung pajak pada jam 11 tadi. Menurut Anton pihaknya telah melakukan pemeriksaan medis, dan hasilnya sehat.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ada di kamar sendiri,  berbeda dengan tahanan yang lain. Untuk siapa saja yang bisa menemuinya kami nanti akan berkoordinasi dengan DJP,” ujarnya.
Direktur P2 Humas Hestu Yoga Saksama menjelaskan, masa penahanan selama enam bulan.  Jika masa penahanan tersebut yang bersangkutan tidak membayar pajak, masa penahanan akan diperpanjang.
“Akan dilepas setelah membayar pajak. Tindakan ini untuk menagih pajak yang sudah inkrah,  dan memberikan asas keadilan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)
Tags: Direktorat Jenderal Pajakpajak Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

UIN Banten Punya Sembilan Guru Besar

Next Post

Bupati Lebak Panen 35 Ton Jagung

Related Posts

Punya Tunggakan tapi Jatuh Tempo Lebih dari 30 Juni, Bisa Kok Ikut Program Relaksasi Pajak di Banten
Kota Serang

Punya Tunggakan tapi Jatuh Tempo Lebih dari 30 Juni, Bisa Kok Ikut Program Relaksasi Pajak di Banten

by Rostinah
Senin, 14 April 2025 06:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)...

Read moreDetails

Tidak Ada KTP Pemilik Pertama Motor atau Mobil? Begini Cara Melunasi Pajaknya

Jangan Lewatkan! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hanya Berlaku Sekali di Era Gubernur Andra Soni

Selama 2024, Ratusan Ribu Wajib Pajak di Banten Tidak Lapor SPT

Pajak di Provinsi Banten Terhimpun Rp 80,518 Triliun Selama 2024, Tangerang Raya Setor Rp 65,2 Triliun

Opsen dan Bagi Hasil Pajak Pemprov Banten, Lebih Besar Mana?

Mau PAD Tinggi, Pemda Diminta Optimalkan Pajak Daerah

Perusahaan Sulit Kantongi Izin Pengambilan Air, Bapenda Kumpulkan Wajib Pajak dengan Instansi Teknis

Punya TunggakanPKB di Banten, Siap-siap Ditagih Kejati Banten

Selama 2023, Penerimaan Pajak dari Banten Rp 70,87 Triliun

Next Post
Bupati Lebak Panen 35 Ton Jagung

Bupati Lebak Panen 35 Ton Jagung

RSA Tour and Travel Peroleh Izin Penyelenggara Ibadah Umrah dari Kemenag

RSA Tour and Travel Peroleh Izin Penyelenggara Ibadah Umrah dari Kemenag

Jelang Pilkada Lebak 2018, KPU Lebak Lakukan Kunker ke KPU Bekasi

Jelang Pilkada Lebak 2018, KPU Lebak Lakukan Kunker ke KPU Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dua Anggota Brimob Polda Banten Dikeroyok Debt Collector, Begini Kronologisnya

Rabu, 3 Juni 2026 17:47

Samsat Cilegon Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, 500 Wajib Pajak Masih Menunggak

Rabu, 3 Juni 2026 17:47

Satpol PP Cilegon Razia Warung Jamu di Tiga Kecamatan, Ratusan Botol Miras Disita

Rabu, 3 Juni 2026 17:45
Pemkot Tangsel Dukung PP TUNAS untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemkot Tangsel Dukung PP TUNAS untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 3 Juni 2026 17:42

Audiensi dengan Mantri Tani Desa: Tingkatkan Produktivitas Pertanian dan Perkuat Kolaborasi

Rabu, 3 Juni 2026 17:15

Kepala DPMD Pandeglang Muslim Taufiq Jabat Plt Sekwan dan Hasan Bisri Plt Asda II

Rabu, 3 Juni 2026 17:14

Dua Anggota Brimob Polda Banten Dikeroyok Debt Collector, Begini Kronologisnya

Rabu, 3 Juni 2026 17:47

Samsat Cilegon Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, 500 Wajib Pajak Masih Menunggak

Rabu, 3 Juni 2026 17:47

Satpol PP Cilegon Razia Warung Jamu di Tiga Kecamatan, Ratusan Botol Miras Disita

Rabu, 3 Juni 2026 17:45
Pemkot Tangsel Dukung PP TUNAS untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemkot Tangsel Dukung PP TUNAS untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 3 Juni 2026 17:42

Audiensi dengan Mantri Tani Desa: Tingkatkan Produktivitas Pertanian dan Perkuat Kolaborasi

Rabu, 3 Juni 2026 17:15

Kepala DPMD Pandeglang Muslim Taufiq Jabat Plt Sekwan dan Hasan Bisri Plt Asda II

Rabu, 3 Juni 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dua Anggota Brimob Polda Banten Dikeroyok Debt Collector, Begini Kronologisnya

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 17:47

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua anggota Satuan Brimob Polda Banten menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan sekelompok debt collector (DC) atau...

Samsat Cilegon Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, 500 Wajib Pajak Masih Menunggak

by Adam Fadillah
Rabu, 3 Juni 2026 17:47

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Samsat Kota Cilegon terus mengintensifkan upaya penagihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Hingga awal Juni 2026, masih...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak