SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan (Dindik) dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang masih menunggu perubahan keputusan pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas.
Meskipun, saat ini Kota Serang berstatus zona kuning atau resiko rendah penularan Covid-19.
Berdasarkan, Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Kamis 10 Maret 2022 status zona kuning diberikan bila wilayah memiliki beberapa kasus penularan lokal dan beberapa kasus terkonfirmasi.
Seperti Kota Serang saat ini terdapat 638 positif kasus Covid-19 tengah menjalani perawatan.
Kepala Dindikbud Kota Serang Alpedi mengaku masih menerapkan PTM Terbatas 50 persen untuk SD dan SMP se-Kota Serang.
“PTM Terbatas masih berlaku. Kami belum ada arahan dari pusat, apakah belajar seperti biasa,” ujarnya kepada radarbanten.co.id, Jumat 11 Maret 2022.
Menurut Alpedi, penetapan PTM Terbatas diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pihaknya, belum bisa mengambil langkah penetapan jumlah PTM Terbatas.
“Belum ada surat dari kemendikbud, terkait makin menurunnya Covid-19 Kota Serang zona kuning,” terangnya.
Alpedi mengaku pihaknya saat ini masih membatasi jumlah siswa yang melaksanakan PTM sebanyak 50 persen dari jumlah siswa dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Masih berjalan. Alhamdulillah sejauh ini efektif, walaupun lebih efektif kondisi normal,” katanya.
Reporter : Fauzan Dardiri











