RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.
Kebijakan itu diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
Senin (7/3/2022) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan Dinkes, pengawas, dan kantor cabang dinas (KCD).
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten melalui Dinkes Provinsi Banten, proses pembelajaran untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
“Namun, bagi sekolah yang ada kasus positii Covid-19 dan atau varian Omicron agar berkordinasi dengan Satgas dan puskesmas terdekat dan memerintahkan agar yang bersangkutan untuk melaksanakan isolasi mandiri sampai dinyatakan sembuh oleh tim kesehatan,” ujar Tabrani, Selasa (8/3/2022).
Kata dia, teknis PTM dan pembelajaran jarak jauh (JPP) diserahkan sepenuhnya kepada sekolah masing-masing dengan tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.
“Khusus untuk SMK dapat melaksanakan UKK (Ujian Kompetensi Keahlian-red) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” terangnya.
Meskipun PTM 50 persen, tetapi mantan Kepala Dindikbud Kota Tangerang ini menegaskan, sekolah diwajibkan menjaga protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas kesehatan dengan mengacu pada ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.
“Kepala SMA, SMK, dan SKh Negeri dan Swasta melaporkan secara berkala mengenal PTM dan PJJ kepada Dindikbud melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah masing-masing,” ujar Tabrani.
Reporter: Rostinah
Editor: Ahmad Lutfi











