JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – A Tholabi Kharlie, Tim Penulis Al Qur’an Mushaf Al Bantani, memberikan pendapat tentang label Halal Indonesia yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sabtu 12 Maret 2022.
Label halal yang baru itu menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah lama dipakai di Indonesia.
Kata Tholabi, terjadi polemik karena perubahan label halal dianggap tidak menunjukkan kata halal, sebagaimana logo halal sebelumnya. Bahkan ada yang menganalisis dari aspek kaligrafinya.
“Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika. Oleh karena itu aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan. Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca,” urai Tholabi dalam keterangan tertulis kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 14 Maret 2022.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla’i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut.











