Assalamu alaikum Wr. Wb.
Saya melihat di TV banyak orang yang dengan mudah menikah kemudian cerai alias kawin cerai dan kemudian tidak begitu lama ia menikah lagi. Padahal yang saya tahu ada masa tunggunya menurut hukum Islam. Jadi saya penasaran bagaimana sebenarnya iddah itu serta berapa lama seorang wanita harus menunggu masa iddahnya, kemudian apakah iddah juga berlaku bagi laki-laki?
Aan di Cikande, Serang.
Wa’alaikum salam wr. wb.
Para ulama sepakat bahwa laki-laki yang sudah putus perkawinannya baik itu karena bercerai atau karena ditinggal mati istrinya tidak ada iddah baginya. Tetapi bagi wanita wajib baginya masa tunggu atau bagi wanita ada iddahnya. Iddah secara bahasa berarti hitungan, sedangkan secara syara’ iddah adalah: “nama bagi suatu masa dimana seorang perempuan diharuskan menunggu kesempatan untuk kawin lagi karena kematian suaminya atau bercerai dari suaminya”.
Tentang berapa lama masa iddah, dalam hal ini terbagi dalam beberapa kondisi berdasarkan keadaan perempuan: Pertama: jika ia berpisah atau bercerai dengan suaminya karena suaminya meninggal dunia, dalam situasi baik qabla dukhul (sudah berhubungan suami istri) atau belum, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
Dalilnya adalah ayat berikut ini: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah : 234).
Kedua: jika seorang wanita bercerai dengan suaminya bukan karena ditinggal mati suaminya, dan belum digauli (qabla dukhul) maka, tidak ada masa iddah baginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (pemberian suami kepada istri untuk menyenangkan hati istri yang diceraikan) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya”. (QS. Al-Ahzab : 49)









