TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mencatat, sebanyak 20 persen reklame terpampang di seluruh wilayah Kota Tangsel tak memiliki izin.
Kepala seksi verifikasi bidang ekonomi DPMPTSP Kota Tangsel Muhammad Hudori mengatakan, keberadaan reklame tak memiliki izin tersebar di sejumlah jalanan di Kota Tangsel. Bahkan bercokol di jalan-jalan strategis, seperti di wilayah Serpong.
“Perbandingannya, 80 persen reklame berizin dan 20 persen tidak berijin,” ujar Hudori, Minggu 17 April 2022.
Menurut Hudori, dalam menegakkan aturan terkait perizinan, pihaknya sejak 2019 telah mencantumkan barkode kepada reklame-reklame yang berijin.
Barkode inilah yang menjadi petunjuk bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan reklame-reklame tak berizin.
“Jadi saat Sat Pol PP melakukan upaya penindakan, tinggal dicek apakah reklamenya memiliki barkode atau tidak. Yang memiliki barkode itu reklame berijin, sementara yang tidak memiliki barkode dipastikan tidak berijin,” jelasnya.











