Unsera dan SPSI Gelar Seminar Hukum
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Banyak generasi muda sebagai pengguna internet yang belum memahami cyber crime dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akibatnya anak muda termasuk mahasiswa dan pekerja, rentan terjerat UU 11/2008 tentang ITE.
Hal itu terungkap dalam seminar hukum dengan tema Implementasi UU ITE dan Tantangan di Era Digitalisasi, yang diselenggarakan Prodi Hukum Unsera bekerja sama dengan SP KEP (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Menurut Dosen hukum Unsera, Tatu Afifah, generasi muda di Banten masih banyak yang belum memahami literasi digital, sementara teknologi informasi berkembang begitu pesat.
“Perkembangan alat komunikasi salah satunya berupa ponsel, membuat masyarakat banyak yang sembarangan menggunakan media sosial (medsos) sehingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum,” kata Tati saat menjadi narasumber seminar, di aula Kampus Unsera, Kota Serang, akhir pekan kemarin.
Ia mengingatkan bahwa teknologi informasi selalu membawa dua sisi yang bisa berdampak positif maupun negatif. Sehingga generasi muda khususnya mahasiswa dan pekerja harus hati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos.
“Sepanjang menggunakannya dengan tepat, tentu saja teknologi informasi akan berdampak positif bagi dunia kerja maupun dunia sosial. Namun sebaliknya, bisa berujung pelanggaran hukum lantaran banyak yang tidak sadar telah melakukan cyber crime,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal yang juga menjadi narasumber seminar hukum mengapresiasi langkah Unsera dan SP KEP SPSI Provinsi Banten menggelar seminar hukum terkait literasi digital.
“Dalam era digital saat ini, keterbukaan dan kecepatan informasi kepada masyarakat sudah sangat mudah diperoleh, sehingga tidak jarang informasi yang bersifat hoax berkembang di asyarakat yang menimbulkan fitnah dan membahayakan,” tuturnya.











