TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial RZ (22), dibekuk Unit Reskrim Polsek Tigaraksa. Warga Tigaraksa tersebut diringkus karena telah melakukan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
“Tersangka RZ melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota atau polisi gadungan,” kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, Rabu 29 Juni 2022.
Dijelaskannya, tersangka RZ memeras korban berinisial Y (19). Peristiwa pemerasan itu terjadi di Kampung Kedondong, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada selasa 21 Juni 2022 lalu.
“Tersangka RZ mengancam korban dengan ancaman akan menembak korban apabila korban tidak menyerahkan harta bendanya,” ujar Hengki.
Saat melancarkan aksinya, tersangka mengenakan kaos bertuliskan ‘POLISI’. Tersangka mengaku sebagai anggota polisi sehingga korban pun menyerahkan 2 unit telepon genggam kepada tersangka.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tigaraksa. Dan berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Langkah cepat itu sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma yang memerintahkan jajaran responsif menindaklanjuti laporan warga.
“Selanjutnya pada Sabtu 25 Juni 2022. kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Raya Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa ,” ucap Hengki.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter: Mulyadi
Editor: Mastur










