SERANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi perpajakan di kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang masih bergulir di Kejati Banten. Saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Juni 2021 hingga Februari 2022 tersebut.
“Saat ini masih dalam tahapan penyusunan berkas perkara. Secepatnya kita selesaikan (penyusunan berkas perkara-red) karena kita sudah menahan empat orang tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Kamis (7/7).
Ivan mengatakan, perkara tersebut tidak lama lagi akan dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati Banten atau ditahapsatukan. “Kita akan limpahkan ke jaksa peneliti secepatnya karena kita menahan orang itu punya batas waktu,” ungkap alumnus FH Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Kata dia, jumlah kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Banten dari kasus tersebut mencapai Rp10 miliar lebih. Hasil audit kerugian negara tersebut telah diterima penyidik Kejati Banten. “Kerugian negaranya Rp10,6 miliar berdasarkan audit Inspektorat,” kata Ivan.
Sebelumnya kerugian awal dalam kasus tersebut mencapai Rp6 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan pengakuan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua.
Kemudian, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat. “Sebelumnya enam miliar kerugian negaranya,” kata Ivan.











