SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muninggar, TKI asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang akan segera dipulangkan dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Sebelumnya, Muninggar terlibat kasus pidana karena kelalaian kerja yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia pada 21 Desember 2021.
Kemudian, pada 2 Februari 2022, Muninggar divonis hukuman dua bulan penjara dan denda 200 ribu dirham atau setara Rp800 juta.
Lalu, pada 6 Juli 2022 Muninggar sudah dibebaskan dan saat ini berada di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.
Kepada Radar Banten, Konsul Jenderal RI di Dubai K Candra Negara mengatakan, sejak kasus Muninggar terjadi, pihaknya aktif melakukan bantuan hukum.
Ia mengatakan, saat ini Muninggar sudah bebas dan berada di tempat penampungan KJRI Dubai.
Muninggar bebas setelah menjalani masa hukuman dan membayar dendanya. Pembayaran denda dibantu oleh lembaga kemanusiaan.
“Menurut info pengacara, ada lembaga charity yg membayarkan. KJRI sedang berusaha mencari lembaga tersebut untuk menyampaikan terima kasih,” kata Candra melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/7/2022).
Saat ini, pihaknya sedang berupaya untuk rencana pemulangan Muninggar ke tanah air.
“Rencana pemulangan sedang dipersiapkan oleh KJRI. Kami harus koordinasi dengan instansi terkait di Dubai (polisi, imigrasi dll) untuk pastikan kepulangan Bu Muninggar lancar,” ujarnya.
Meski demikian, Candra belum bisa memastikan kapan waktu pemulangannya. “Kami upayakan secepatnya, setelah semua persyaratan dipenuhi,” pungkasnya.
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Ahmad Lutfi











