PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mewajibkan peserta didik baru tahun ajaran 2022-2023 mengikuti orientasi Pengenalan Lingkungan Sekolah (OPLS).
Peserta didik baru yang diwajibkan mengikuti OPLS mulai dari jejang tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan PKBM di Kabupaten Pandeglang.
Masa OPLS wajib diikuti oleh peserta didik baru dengan rentang waktunya dari tanggal 18 Juli sampai dengan 23 Juli 2022.
Sekretaris Disdikpora Sutoto mengatakan, pelaksanaan OPLS tahun pelajaran 2022-2023 wajib diikuti bagi peserta didik baru.
“Mulai dari jenjang PAUD atau TK, SD, SMP dan PKBM. Waktunya selama 3 (tiga) hari,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu (13/7).
Dengan rentang waktu pelaksanaan OPLS dari tanggal 18 Juli sampai dengan 20 Juli 2022. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga 420/2077.01-Dikpora/2022 PAUD/TK, SD, SMP dan PKBM Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Pandeglang.
“Adapun materi OPLS mencakup wawasan wiyata mandala, kepramukaan, kesadaran berbangsa dan bernegara. Lalu belajar efektif, pendidikan karakter, tata krama peserta didik, dan pengenalan kurikulum,” katanya.











