LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Kabupaten Lebak akan menggelar pertemuan sekaligus rapat koordinasi (rakor) khusus.
Rakor itu akan digelar di minggu ini guna membahas kasus Natrom (62) warga Bekasi, yang diduga melakukan penistaan agama.
Rakor itu dilakukan untuk menyikapi Natrom yang mengaku-ngaku sebagai Dewa Matahari, dan mengajak para karyawannya untuk meninggalkan salat.
“Insya Allah dalam minggu ini kita akan menggelar rakor bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Lebak dan beberapa pihak terkait lainnya guna membahas kasus Dewa Matahari ini,” kata Ketua Bakor Pakem Lebak ST Hapsari kepada wartawan di Kantor Kajari Lebak, Rangkasbitung, Rabu 13 Juli 2022.
Hapsari mengatakan, rakor itu perlu dilakukan guna menemukan suatu keputusan apakah pernyataan dari Natrom itu merupakan penistaan atau bukan.
Jika benar, kata Hapsari, maka pria yang sudah masuk kalangan lanjut usia itu akan disandingkan dengan pasal 156 KUH Pidana tentang penistaan agama.
“Saat ini kita belum dapat memutuskan apakah Natrom ini melakukan penistaan agama atau tidak, karena kita harus terlebih dahulu cek kejiwaan dari Natrom itu sendiri. Setelah rakor ini maka kita dapat menyimpulkannya, apakah Natrom melanggar pasal 156 KUH Pidana atau tidak,” tandas Hapsari yang juga sebagai Kajari Lebak.
Sementara, Kapolres Lebak Polda AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakulan pihaknya bahwa Natrom mengalami gangguang kejiawaan Psikopatologi atau ditemukan gejala gangguan jiwa yang bermakna yang dapat menganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.
“Berdasarkan pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan diketahui terduga memiliki masalah kejiwaan, ” kata AKP Indik kepada Radar Banten.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











