SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Serang menyampaikan enam catatan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Catatan itu disampaikan pada rapat paripurna persetujuan penetapan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 menjadi Perda di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (14/7).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang Abdul Holik menyampaikan, pihaknya menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. Namun ada beberapa catatan yang menjadi perhatian. Yaitu, tahun berikutnya pihaknya meminta perencanaan, penatausahaan, dan pelaksanaan penggunaan keuangan harus lebih tertib administrasi dan berpedoman pada undang-undang yang berlaku. “Sehingga, opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI dapat dipertahankan,” katanya.
Kemudian, meminta Pemkab Serang untuk mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Termasuk menyesuaikan target pendapatan sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk belanja daerah, pihaknya meminta Pemkab Serang untuk mengoptimalkan serapan anggaran. Pada 2021, serapan anggaran hanya mencapai 87,89 persen.
Pihaknya juga menyoroti soal sertifikasi aset daerah. Lembaga legislasi ini meminta Pemkab Serang untuk menggencarkan proses sertifikasi aset daerah. Supaya, tidak diklaim atau berpindah kepemilikan kepada pihak yang tidak bertanggungjawab.
Soal piutang pajak, dia meminta Pemkab Serang untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak dan retribusi. “Pemkab Serang harus tegas dan menemukan solusi, untuk dapat menarik piutang pajak dari para penunggak pajak,” ujarnya.











