SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pencairan dana hibah untuk sekira 100 lembaga pengusul hibah tahun ini tertunda hingga 2023. Penundaan ini lantaran usulan penerima hibah harus melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Demikian diungkapkan Walikota Serang Syafrudin, dalam Acara Sosialisasi Peraturan Walikota Serang Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Laporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Belanja Hibah Bantuan Sosial APBD Kota Serang di Hotel Flamengo, Rabu (20/7).
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2020 Tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tahun lalu, menggunakan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL) dan saat ini menggunakan SIPD. “Sekarang untuk pemberian hibah itu harus diusulkan satu tahun sebelumnya. Harus sudah masuk sistem dulu,” ujarnya.
Dia mencontohkan, bantuan Pemkot Serang tahun 2023, usulan harus sudah masuk sistem sebelum Februari 2022. “Proses input selesai, baru kemudian kita verifikasi ke lapangan. Kalau sudah tidak ada masalah, baru kita memberikan bantuan,” katanya.
Sementara mayoritas masyarakat atau lembaga masih memahami usulan hibah dengan hanya mengajukan proposal ke Pemkot Serang tanpa memasukkan ke SIPD. “Jadi tahun ini proses input dulu, lembaga atau pengusul dapatnya pada tahun 2023,” terangnya.











