SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim penyidik laka lantas dari Korlantas Polri pada Rabu 27 Juli 2022 siang melakukan peninjauan lokasi kecelakaan odong-odong di perlintasan rel kereta api, di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Selain meninjau lokasi, tim penyidik yang dipimpin oleh Kombes Pol Hotman Sirait juga melakukan pengecekan lanjutan di tempat lokasi kejadian (TKP) sebagai bentuk asistensi dan dukungan Korlantas Polri dalam penuntasan penyidikan perkara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, ada beberapa asistensi dari Korlantas Polri pasca kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa 26 Juli 2022 kemarin.
“Pertama, dari observasi di TKP terlihat nyata adanya kerawanan laka ketika ada kondisi jalan menurun dihadapkan pada bidang berpotensi bahaya,” kata Shinto.
Kemudian ada halangan untuk memandang bebas ke arah perlintasan. Lalu, terhadap kendaraan odong-odong diperoleh fakta bahwa kendaraan tersebut telah mengalami penambahan dimensi panjang sekitar satu meter.
“Sehingga subjek hukum dalam perkara laka ini bukan hanya pengemudi namun juga sumber kendaraan yang telah menambah dimensi kendaraan dan melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Larangan Modifikasi Kendaraan Bermotor,” kata Shinto.











