SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 200 warga Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang menuntut hak lahan yang dijanjikan sejak 20 tahun lalu oleh PT Marantama Citra Amansentosa (MCA).
Lahan yang dijanjikan PT MCA itu, merupakan lahan atas pindahnya Dermaga Penyebrangan Grenyang – Pulopanjang di sebelah utara PT. MCA ke sebelah selatan PT MCA.
Diperoleh informasi, lahan pelabuhan Grenyang Pelabuhan yang lama seluas 7.000 meter persegi. PT MCA menjanjikan dua kali lipat dari ukuran tersebut dan akan diurus legalitas lahannya. Namun yang direalisasi hanya 5.000 meter persegi dan belum diurus legatitas lahannya. Hal ini tidak sesuai dengan ukuran awal perjanjian.
“Bukan cuma itu, warga juga menuntut legalitas lahan yang belum jelas,” kata Sekretaris Desa Argawana Mahdi kepada Radar Banten, Rabu 27 Juli 2022.
Dijelaskan Mahdi, sebelum melakukan aksi sempat diadakan mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa antara warga dan pihak perusahaan. Namun yang datang hanya karyawannya, bukan pemilik PT MCA. Makanya tidak ada titik temu sampai sekarang.
“Warga sudah sangat sabar menunggu, tapi belum juga nepatin janji, padahal kan di lahan pelabuhan ini ada kantor desa, kantor Polair, jadi belum jelas legalitasnya,” jelasnya .
Mahdi mengungkapkan, jika pihak perusahaan tidak memenuhi janjinya, warga akan menempati pelabuhan yang lama. Atas persoalan ini, Pihak Polres Cilegon akan melakukan mediasi lanjutan.
Reporter : Daru Pamungkas
Editor: Aas Arbi











