SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JL (27), sopir odong-odong maut ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Laka Lantas Polres Serang. Oleh penyidik ia dinilai telah lalai saat mengemudikan odong-odong yang menyebabkan 9 orang meninggal.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di perlintasan rel tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toplas, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa, 26 Juli 2022 kemarin.
Oleh penyidik, warga Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara yang Mengakibatkan Kecelakaan dan Menimbulkan Korban Jiwa.
“Tersangka terancam dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga, Rabu 27 Juli 2022.
JL resmi menyandang status tersangka pada Rabu 27 Juli 2022. Ia ditetapkan tersangka melalui gelar perkara internal penyidik Satlantas Polres Serang. “Dan sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik berkeyakinan dan telah berkeyakinan menetapkan JL usia 27 tahun, warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022,” kata Shinto.
Oleh penyidik, sopir odong-odong tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. “Dan tersangka hari ini juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Shinto.
Penahanan sambung Shinto nantinya dapat diperpanjang apabila proses penyidikan belum selesai. “Untuk perpanjangan baik dari JPU maupun pengadilan selama maksimal 2×30 hari,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: M Widodo











