SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyelamatan keuangan negara dari kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar mulai dilakukan tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten. Senin (22/8) aset milik Direktur Utama (Dirut) PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin dilakukan penyitaan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, aset yang disita milik Rasyid Syamsudin berupa satu bidang tanah di Jalan Witana Harja, Kelurahan Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Tanah yang disita luasnya 629 meter persegi.
“Senin kemarin kami melakukan penyitaan aset berupa satu bidang tanah milik tersangka RS (Rasyid Syamsudin-red),” ungkap Ivan, Selasa (23/8).
Ivan mengungkapkan, setelah melakukan penyitaan aset, tim penyidik bergerak menuju kediaman Rasyid Syamsudin di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan. Disana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. “Ada beberapa dokumen terkait perkara yang disita,” kata Ivan.
Sementara itu, Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku pihaknya tengah memburu aset tersangka kasus kredit macet Bank Banten. Penelusuran aset akan dilakukan penyidik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. “Kami menelusuri ini (aliran uang-red) karena upaya kami menyelamatkan uang Rp65 miliar itu. Kami akan mendalami aset para tersangka yang kami telah tetapkan,” ujar Eben, Kamis (11/8).
Eben mengungkapkan, penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan penelusuran terkait aliran uang Rp 65 miliar tersebut. Pada saat yang tepat, kata dia, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset yang berasal dari uang pinjaman dari Bank Banten tersebut. “Pada waktu yang tepat kami akan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” kata Eben.
Ia menegaskan dalam kasus tersebut penyidik tidak menutup kemungkinan akan menerapkan undang-undang (UU) tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) di luar UU tindak pidana korupsi terhadap tersangka. “Tidak menutup kemungkinan tersangka akan disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Eben.











