PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Puluhan kapal diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Tanjung Lesung, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang menggunakan pukat harimau (pukat trawl). Penggunaan pukat harimau membuat nelayan di Panimbang resah karena dapat membahayakan ekosistem dan merusak laut.
Bagi pelakunya dapat dijerat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan di mana setiap dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan, melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang dapat merugikan, membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 Miliar.
Nelayan Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang Mohamad Yeri mengatakan, keberadaan kapal menggunakan pukat harimau merugikan ribuan nelayan di Pesisir Panimbang.
“Saat ini ada 20 lebih kapal menggunakan pukat harimau. Beroperasi di wilayah Perairan Laut Tanjung Lesung,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (28/8).
Yeri menegaskan, penggunaan pukat harimau berdampak besar terhadap kerusakan laut. Selain menjaring ikan-ikan yang besar atau kecil serta hewan laut lainnya serta merusak terumbu karang.
“Penggunaan pukat harimau mengakibatkan dasar laut menjadi keruh akibat lumpur yang ikut teraduk-aduk. Padahal, terumbu karang dan lumpur yang teraduk-aduk itu adalah tempat ikan meletakkan telurnya,” katanya.
Padahal, penggunaan pukat harimau sebagai alat tangkap ikan sudah lama dilarang. Pada tahun 1980 pukat harimau telah dilarang penggunaannya melalui Kepres No. 93/1980 dan Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.











