PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Pandeglang mulai mengambil sikap dalam mengatasi persoalan peredaran miras di semua wilayah Pandeglang.
Lembaga itu menggagas membuat Peraturan Daerah (Perda) Nol Persen Alkohol.
Usulan itu sebagai upaya mengatasi persoalan banyaknya peredaran miras di Pandeglang oleh masyarakat.
Selama ini, penjualan minuman memabukkan itu banyak dilakukan melalui warung jamu.
Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang M Habibi Arafat mengatakan, salah satu penyebab belum terselesaikannya persoalan miras karena Pemkab tidak memiliki aturan tegas yang melarang penjualan minuman memabukkan itu.
“Kita belum ada perda nol persen, makanya miras masih bebas dijual. Kita hanya punya aturan minuman beralkohol boleh dijual di bawah lima persen saja,” katanya di gedung DPRD Pandeglang, Selasa (6/9).
Habibi mengatakan, tidak adanya aturan yang mengikat atau melarang keberadaan miras dengan kadar alkohol nol persen membuat para penjual miras berani. Selain itu, sanksi yang diberikan juga tidak terlalu berat karena hanya masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau ada sanksi tegas mungkin walalupun tidak ada perda nol persen, penjual akan pikir-pikir untuk jualan miras,” katanya.
Habibi mengatakan, sebelumnya Komisi IV telah melakukan pembahasan mengenai perda tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut mengenai usulan aturan tersebut.
“Sebelum saya di komisi empat, sudah ada pembahasan itu. Sekarang akan saya bahas lagi dan akan kita usulkan agar masuk dalam Prolegda (program legislasi daerah) 2024,” katanya.(*)
Reporter : Adib Fahri
Editor: Aas Arbi











