PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di gudang logistik Wings yang beroperasi di Kecamatan Pagelaran.
Ia menyoroti laporan adanya karyawan yang bekerja hingga lebih dari 13 jam per hari.
Sebelumnya, sejumlah pemuda Desa Sindanglaya membeberkan keluhan para pekerja gudang logistik tersebut.
Selain durasi kerja yang dinilai melebihi batas, karyawan juga disebut belum seluruhnya mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan sikap tegas.
Ia mengecam apabila benar terjadi praktik kerja yang melampaui ketentuan perundang-undangan.
“Saya selaku Ketua Komisi IV mengecam keras jika benar perusahaan mempekerjakan karyawan lebih dari 13 jam. Itu tidak mencerminkan perlakuan yang memanusiakan pekerja,” kata Udi saat dihubungi, Rabu 4 Maret 2026.
Menurutnya, aturan mengenai jam kerja dan perlindungan tenaga kerja sudah jelas tertuang dalam regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Di dalam undang-undang itu diatur hak dan perlindungan pekerja, termasuk batasan jam kerja. Perusahaan wajib menaati aturan tersebut,” tegasnya.
Udi memastikan Komisi IV DPRD Pandeglang akan segera menggelar rapat internal untuk membahas persoalan tersebut.
Tak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gudang logistik di Kecamatan Pagelaran.
“Kami akan bahas di internal terlebih dahulu. Setelah itu, sangat mungkin kami turun langsung melakukan sidak untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pandeglang segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Saya mendorong Disnaker agar segera turun tangan. Jangan sampai ada pelanggaran yang dibiarkan berlarut-larut dan merugikan para pekerja,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











