LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor UPTD Samsat Rangkasbitung mencatat ada kenaikan jumlah pembayar pajak setelah ada penghapusan denda. Bahkan kenaikan, pembayar mencapai 15 persen atau sekitar 150 orang per hari.
Kepala UPTD Samsat Rangkasbitung Herman mengatakan, sebelumnya dalam satu hari hanya ada 200 pembayar pajak, namun saat ini setelah ada penambahan itu menjadi 350 pembayar pajak kendaraan bermotor maupun mobil.
Ia mengungkapkan, kenaikan jumlah pembayar itu terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022 tentang pengurangan pokok atau penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak.
“Alhamdulillah sejak berlakunya Pergub Nomor 24 itu pada 18 Agustus lalu kini jumlah pembayar pajak bertambah. Setiap harinya yang tadinya hanya ada 200, sekarang sampai 350 pembayar pajak,” ungkap Herman kepada Radar Banten, Selasa 13 September 2022.
Herman mengatakan, Pergub yang berlaku hingga 31 Desember 2022 itu diberlakukan dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat Banten yang kini baru saja terbebas dari Pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, tidak hanya penghapusan denda pajak, namun Pergub juga memberikan keringanan lainnya yakni pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebanyak 20 persen, untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.











