SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPR RI Tb Haerul Jaman memberikan agapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang yang aktif mengajak para pekerja di sektor informal di desa-desa untuk masuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seperti para pekerja di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diberikan pahaman begitu penting dan bermanfaatnya jaminan sosial ketenagakerjaan bila mengalami kecelakan kerja dan risiko yang ditimbulkannya, seperti santunan apabila meninggal dan pengobatan di rumah sakit.
“Yang dibantu BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya santunan kalau meninggal dunia, juga pengobatan di puskesmas atau rumah sakit sampai sembuh total tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun bila mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Jaman pada acara maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan di halaman Kantor Kecamatan Petir, Kamis (13/10)
Pada acara itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Elah, Kamsin, Marta, dan Suhalil, masing-masing Rp42 juta. Santunan secara simbolis diserahkan oleh Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna dan Plt Camat Petir Maman Sudirman.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono menjelaskan, santunan kematian merupakan hak ahli waris apabila keluarganya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
“Yang menerima santunan kematian hari ini berasal dari keluarga petani dan pedagang kecil,” ungkap Didin.
Didin berharap santunan Rp42 juta itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ahli waris sebagai bekal sementara setelah suami sebagai pencari nafkah atau tulang punggung keluarga meninggal.
“Kami serahkan di depan warga yang ikut acara maulid supaya tahu manfaat dan santunannya,” jelas Didin.
Didin mengakui para pekerja di sektor informal di Kecamatan Petir, seperti para perajin, pedagang, dan petani memiliki kesadaran akan pentingnya ikut BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap yang belum menjadi peserta untuk segera daftar. Manfaatnya tidak hanya santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris, juga mendapatkan atau ditanggung biaya pengobatannya di rumah sakit apabila terjadi musibah saat pergi ke tempat kerja dan saat kerja. Apalagi iurannya hanya Ro16.800 per bulan,” kata Didin. *
Editor : Aas Arbi











