SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi regulasi pembentukan badan adhoc dan pengenalan aplikasi SIAKBA.
Acara tersebut dilaksanakan di Teater Kofie, Jalan Raya Perjuangan, Katulisan, Kasemen, Kota Serang, Selasa (15/11).
Turut hadir Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang Epi Priatna, kades, dan mahasiswa.
Ketua Pokja Wartawan Banten Deni mengatakan, pembentukan badan adhoc bukan semata-mata merekrut anggota PPK saja, tetapi juga partisipasi masyarakat terutama generasi muda agar berperan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Semua pendaftaran badan adhoc dilakukan secara online, melalui aplikasi SIAKBA,” kata pria yang akrab disapa Saprol ini.
Dengan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA, lanjutnya, awak media maupun Bawaslu dan KPU menjadi lebih mudah dalam mengontrol dan melakukan pengawasan dalam proses rekrutmennya.
“Sehingga kekhawatiran adanya anggota parpol atau orang titipan bisa teratasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Saprol menegaskan, Pemerintah menjamin sebuah penyelenggaraan pemilu harus mendapat jaminan kesehatan, tidak ada satu pun nilai demokrasi seharga nyawa.
“Sehingga kualitas demokrasi di Banten terutama Kabupaten Serang membanggakan kita semua,” ungkapnya.
Reporter: Daru Pamungkas
Editor: Mastur











