SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih berdasarkan hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025.
Penetapan tersebut menyusul sudah keluarnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) serta surat dinas dari KPU RI bernomor 839/PL.02.7-SD/06/2025 terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 pasca pemungutan suara ulang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang Asmawi mengatakan, setelah menerima surat dinas dari KPU RI pihaknya kemudian langsung menggelar rapat internal dengan jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Serang untuk menentukan waktu penetapan.
Hasilnya, pihaknya telah menetapkan waktu untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. “Sudah kami tentukan bahwa pasangan calon terpilih akan ditetapkan besok tanggal 9 hari Jumat bertempat di Swiss-Belinn Modern Cikande pukul 13.30 dengan mengundang seluruh pasangan calon, tim kampanye, partai pengusung, Bupati Ketua DPRD, dan seluruh pihak,” katanya, kepada radar banten, Kamis 8 Mei 2025.
Ia mengatakan, nantinya apabila telah dilakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya kemudian akan segera mengusulkan SK dan berita acara penetapan ke DPRD Kabupaten Serang.
“Berdasarkan PKPU Nomor 18 tahun 2024 pasal 66, satu hari setelah dilakukan penetapan, KPU Kabupaten Serang menyampaikan usulan kepada DPRD Kabupaten Serang berupa SK dan juga berita acara penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.
Asmawi mengatakan, setelah diusulkan ke DPRD nantinya tahapan selanjutnya berada di ranah DPRD Kabupaten Serang dan bukan lagi kewenangan KPU. “Nanti kalau sudah di ranah DPRD itu bukan kewenangan KPU Kabupaten Serang lagi untuk dilakukan pelantikan. Kapan dilantiknya itu ya bukan di rana KPU lagi,” tegasnya.
Ia mengatakan, dalam susunan acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ada sesi sambutan dari bupati terpilih. Ia pun berharap bupati terpilih dapat hadir pada saat penetapan bupati terpilih. “Kami undang karena kami memang memberikan waktu di agenda acara untuk bupati terpilih menyampaikan sambutan,” ujarnya.
Ia mengatakan sengaja mengebut pelaksanaan penetapan bupati terpilih karena pihaknya hanya diberikan waktu selama tiga hari oleh KPU RI dan MK untuk melakukan penetapan.
“Jadi BRPK keluar hari ini disusul dengan surat pemberitahuan dari KPU RI, disusul dengan kami lakukan rapat internal langsung kami putuskan besoknya besok agendakan penetapan. Karena kami kan memiliki waktu 3 hari setelah surat pemberitahuan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Randhani
Editor: Agung S Pambudi