SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang hingga saat ini masih menunggu surat dinas dari KPU RI untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang 2025 lalu.
Surat dinas KPU RI tersebut baru dapat dikeluarkan apabila Mahkamah Kostitusi (MK) telah menyerahkan Buku Register Perkara Konstiatusi (BRPK) kepada KPU RI.
Koordinator bidang teknis KPU Kabupaten Serang, Asmawi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari KPU RI mengenai kapan BRPK akan diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Sampai hari ini kita belum ada infromasi soal BRPK. Kan bukan di KPU itu ranahnya, BRPK itu yang mengeluarkan Mahkamah Konstitusi,” katanya, Rabu 7 Mei 2025.
Ia mengatakan, BRPK merupakan domain dari MK. Nantinya BRPK akan disampaikan ke KPU RI untuk kemudian ditindaklanjuti dengan surat dinas yang disampaikan ke KPU Kabupaten Serang untuk dilakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Mungkin bisa jadi memang tidak hanya Kabupaten Serang saja tapi keluarnya BRPK ini berbarengan dengan daerah-daerah lain. Tapi kita tidak bisa memastikan itu, karena itu kan memang ranahnya di MK, kita hanya bisa menunggu,” ujarnya.
Nantinya apabila BRPK telah keluar, maka KPU Kabupaten Serang memiliki waktu maksimal selama tiga hari untuk menetapkan bupati terpilih.
“Perangkatnya sudah kita siapkan, surat-surat sudah, draft-nya sudah kita buat, tempat juga sudah kita siapkan. Pokoknya yang penting keluar surat dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI. KPU RI sudah menyurati ke kita, kita sudah ready semua. Tempatnya, kemudian undangannya kita sudah siapkan. Tinggal nunggu tanggalnya aja,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak