Yasin Nugraha, SH merupakan pengacara atau lawyers yang kerap menangani perkara tagihan macet di perusahaan-perusahaan. Sebagai corporate law (pengacara perusahaan), sejumlah kasus besar terkait tagihan macet pernah ia tangani, salah satunya kasus tagihan macet yang dilakukan sebuah perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Ia menceritakan, kasus ini bermula dari delapan perusahaan yang memintanya menjadi pengacara mereka. Ia kemudian menggugat sebuah perusahaan yang tidak melunasi kewajiban membayar kredit kepada delapan perusahaan, kliennya tersebut.
Menurutnya, alasan perusahaan yang ia gugat tidak membayar utang karena sedang diguncang pandemi Covid-19. Namun, usai pandemi berangsur pulih, utang tetap tidak dibayar.

“Kemudian kami gugat melalui gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Jakarta Pusat,” ujarnya saat ditemui Radar Banten di kawasan Modernland, Kota Tangerang, Kamis, 8 Desember 2022.
Yasin mengatakan, ia kemudian memenangkan gugatan tersebut, dimana perusahaan yang ia gugat meminta perdamaian. “Masalahnya kemudian selesai. Kita selesaikan perkara PKPU tanpa berlama-lama dan kesepakatan tercapai dengan pembayaran utang mencapai 100 persen,” ujarnya.
Menurut Yasin, pengalaman menangani tagihan macet sudah dilakoninya sejak tahun 2004, bahkan jauh sebelum ia menjadi lawyers. Menurutnya, selama 17 tahun memiliki pengalaman menangani tagihan macet akhirnya membuatnya berpikir untuk menekuni dunia pengacara.
“Saat itu saya dituntut untuk memahami ilmu hukum untuk mendukung pekerjaan saya di bidang manajemen resiko dan penanganan tagihan macet, sehingga saya merasa saat itu perlu sekali ilmu hukum agar kedepan mungkin membawa manfaat buat saya,” ujarnya yang saat ini tengah menempuh pendidikan S2 bidang kenotariatan di Universitas Pancasila, Jakarta.
Atas dasar itu, pada tahun 2015 ia kemudian memutuskan untuk kembali kuliah dan mengambil jurusan hukum di Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Usai mendapat gelar Sarjana Hukum pada tahun 2019, dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ia kemudian membuka kantor hukum di bilangan Jakarta Barat. Meskipun baru berkecimpung di dunia pengacara sejak 2019 lalu, namun sejak saat itu berbagai macam kasus mulai ia tangani.
Yasin mengatakan, sejak menekuni profesi sebagai pengacara, ia juga kerap memberikan konsultasi seputar kasus tagihan macet kepada masyarakat. Tak hanya itu, ia juga memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat, salah satu contoh kasusnya yakni kasus gugatan suami kepada istri.
Kasusnya yakni, sang suami menggugat istrinya karena tidak bisa melayani dan meminta seluruh harta yang pernah ia berikan, termasuk mahar dan biaya pernikahan.
“Orangtua dari istri kemudian menghubungi kami melalui komentar di google. Lalu kami tanggapi dan kami bantu. Akhirnya anak ibu itu terbebas dari segala gugatan oleh suaminya,” ucapnya.
Yasin mengatakan, dengan profesi pengacaranya, ia sudah banyak menangani berbagai macam kasus diantaranya kasus, perceraian, penipuan, penggelapan, pembunuhan, penganiayaan dan lainnya.
“Di dalam profesi ini saya bisa membantu banyak orang melalui ilmu hukum yang saya miliki. Dan dengan pengalaman saya, saya juga memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal pengetahuan hukum,” ucapnya.
Diakhir kesempatan, Yasin memberi tips kepada masyarakat agar terhindar dari kasus tagihan macet. Ia mengatakan, sebelum meminjam uang, masyarakat harus melihat kebutuhan.
“Jadi jika ingin meminjam harus diperhitungkan sesuai kemampuan dan tujuan. Jangan mengajukan kredit dengan besarnya jumlah agunan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak kasus dimana masyarakat tidak memikirkan resiko melakukan pinjaman kredit dengan sebesar agunannya, padahal usahanya tidak sebesar itu.
“Seharusnya mengajukan sesuai kemampuan atau besar kecilnya usaha kalau dia melakukan dengan cermat ya mungkin kan terhindar yang namanya tagihan macet” jelasnya.
Lebih jauh ia menekankan bahwa setiap menjalankan bisnis usaha harus dilakukan dengan pruden atau berhati-hati.
Reporter: Syaiful Adha.











