TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kisruh Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang masih terus berlanjut. Ini lantaran Ketua Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang, Arbani telah melakukan laporan ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait munculnya SK Caretaker.
Ketua Kadin Kabupaten Tangerang, Munadi membenarkan terkait laporan Ketua Umum Kadin Kabupaten Tangerang Demisioner ke Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu. Bahkan jadwal sidangnya pun sudah ditentukan.
“Sudah dilakukan pelaporan oleh Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Dimisioner, yaitu Haji Arbani terkait SK Caretaker beberapa waktu lalu, agenda sidangnya pun sudah ditentukan, yaitu pada bulan februari mendatang,” kata, Munadi, Jumat 6 Januari 2023.
Menurutnya, kisruh Kadin Kabupaten Tangerang ini harus segera berakhir dan ditentukan secara hukum, terkait Kepengurusan Kadin Kabupaten Tangerang yang legal.
“Kalau begini terus, yah Kadin Kabupaten Tangerang serasa ada dua kepengurusan. Padahal secara AD/ART kami sah dalam melakukan Mukab ke VII Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta 26 Oktober 2022 silam,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, tidak ingin adanya keributan di tubuh Kadin Kabupaten Tangerang, namun hingga saat ini belum ada ikut campur Kadin Indonesia yang bisa memfasilitasi, atau mengayomi Kadin Kabupaten Tangerang.
“Mungkin dengan jalan ini, Kadin Kabupaten Tangerang bisa ada kejelasan di mata hukum,”tukasnya.
Senada, Salah satu tokoh Kadin Kabupaten Tangerang, Toto Aminoto mengungkapkan, peristiwa Mukab Kadin Kabupaten Tangerang VII yang diselenggarakan pada 26 Oktober 2022 lalu tidak menyalahi aturan. Sehingga tidak lantas pengurus Kadin Provinsi Banten menerbitkan SK Caretaker tidak lama dari kegiatan Mukab tersebut.”Di Kadin kan ada dewan pertimbangan, jika adanya kekeliruan maupun kesalahan mestinya di rapatkan bersama dengan dewan pertimbangan,” terangnya.











