SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pimpinan Fraksi PKS DPRD Banten akhirnya angkat bicara, terkait pemecatan Miptahudin, mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten dan anggota Fraksi PKS DPRD Banten dari keanggotaan partai.
Tak hanya dipecat sebagai kader PKS, Miptahudin juga dicopot dari anggota DPRD Banten periode 2019-2022. Agar tidak menimbulkan polemik, Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M Rois membeberkan proses pemecatan Miptahudin.
“Surat pemecatan saudara Miptahudin dikeluarkan oleh DPP PKS tertanggal 5 Desember 2022. Dan Fraksi PKS melanjutkan surat DPP tersebut ke pimpinan DPRD Banten pada 12 Desember 2022,” kata Juheni kepada wartawan di ruang Fraksi PKS DPRD Banten, Kamis, 12 Januari 2023.
Ia melanjutkan, lantaran Kartu Tanda Anggota (KTA) PKS dicabut, maka Miptahudin sudah tidak lagi menjadi kader PKS. Sehingga statusnya sebagai anggota DPRD Banten periode 2019-2024 harus diganti.
“Dalam surat DPP, usul PAW Miptahudin digantikan Teuku Muhamad Zaki, caleg PKS peraih suara terbanyak kedua di dapil yang sama pada Pemilu 2019,” tuturnya.











