TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) senilai Rp32,23 miliar milik PT Long Teng di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis, 12 Januari 2023.
Zulkifli Hasan mengatakan, BjTB yang berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton dimusnahkan karena telah melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dirinya juga menjelaskan, BjTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk
tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” kata Zulkifli
Hasan kepada wartawan.
Zulkifli mengungkapkan, sejauh ini ada sekitar 40 industri baja yang memproduksi produk serupa diketahui tidak memenuhi SNI. Untuk itu pihaknya akan segera menindak tegas hal tersebut.
“Saya mendapatkan laporan bila di Provinsi Banten ini banyak perusahaan dalam negeri yang memproduksi BjTB melanggar aturan,” terangnya.











