CILEGON – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon dengan tegas menolak rencana pengembangan Pelabuhan dan Fasilitas Penunjang Lainnya milik PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) yang terletak di perairan Selat Sunda. Pasalnya, nelayan sebagai masyarakat yang terdampak langsung tidak dilibatkan dalam pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat penting bagi izin proyek tersebut.
Ketua DPC HNSI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri, mengungkapkan bahwa PT KBS, yang beroperasi di perairan tersebut, merupakan pelabuhan curah terbesar di Indonesia dan lokasinya sangat dekat dengan kawasan nelayan kecil di Kota Cilegon. Namun, kata Rufaji, masyarakat nelayan yang paling terpengaruh oleh dampak lingkungan dari proyek ini justru tidak diundang untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan dan sidang dokumen Amdal.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), masyarakat yang terdampak wajib diundang dalam proses penyusunan dan sidang dokumen Amdal. Ini diatur dalam beberapa pasal yang menekankan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan,” jelas Rufaji, Senin (24/3/2025).
Ia menyoroti ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU 32/2009, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan atau memberikan masukan terhadap proyek yang berpotensi berdampak besar terhadap lingkungan. “Kalau kami dari organisasi profesi nelayan saja tidak diundang, bagaimana kami bisa memberikan masukan? Padahal, yang paling terdampak oleh proyek ini nantinya adalah para nelayan Cilegon,” tegasnya.
Rufaji juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap sekitar 1.200 nelayan di Kota Cilegon yang semakin terdesak akibat pesatnya pembangunan dan investasi yang mengancam wilayah mereka. “Nelayan jangan dianggap orang bodoh atau tidak berpendidikan. Demi kemajuan bangsa dan Kota Cilegon, nelayan selama ini rela lautnya tercemar dan pangkalannya tergusur. Tapi jangan sampai kami terus-menerus dikorbankan tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat terdampak dalam sidang Amdal merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. “Jika mereka tidak dilibatkan, maka keputusan izin lingkungan dapat dipermasalahkan secara hukum. Oleh karena itu, penyelenggara sidang seharusnya memastikan keterlibatan aktif masyarakat terdampak serta memberikan akses informasi yang transparan,” tambahnya.
Sebagai bentuk protes, HNSI Kota Cilegon mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Jetty PT KBS. “Atas dasar kekecewaan ini, kami dari Dewan Pimpinan Cabang HNSI Kota Cilegon menolak rencana pengembangan Pelabuhan dan Fasilitas Penunjang Lainnya milik PT KBS. Kami akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan mereka,” tegas Rufaji.
Editor : Merwanda











