PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang merasa tertipu setelah beli minyak goreng merek Minyakita 1 liter dalam kemasan botol. Warga merasa tertipu karena takaran isi Minyakita tidak sesuai dari label yang ada itu berisi 1 liter ternyata hanya 750 -800 mililiter.
Minyakita adalah merek dagang minyak goreng yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan. Minyak ini merupakan minyak goreng kemasan sederhana yang diproduksi oleh produsen minyak goreng berlisensi merek dari pemerintah.
Ciri-ciri Minyakita kemasannya lebih kuat dan rapi dibandingkan minyak goreng curah.
Warga Labuan, Limah mengaku kaget, setelah menakar Minyakita di alat ukur ternyata isinya tak sesuai.
“Saya beli Minyakita yang 1 liter. Tapi pas ditakar menggunakan alat ukur ternyata isinya kurang, tidak ada satu liter tetapi hanya 750-800 mililiter,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selular, Rabu, 5 Maret 2025.
Limah merasa, kena tipu oleh produsen Minyakita dalam kemasan botol. Sebab isinya tak sesuai dengan kemasan.
“Saya tadinya tidak tahu, namun setelah ramai di media sosial adanya orang mempraktekan uji coba menakar Minyakita 1 liter isi 750-800 mililiter, ternyata benar adanya. Baru juga kemarin ramai masyarakat kena tipu Pertamina beli Pertamax isi Pertalite kini masyarakat kena tipu lagi beli Minyakita kemasan botol 1 liter eh dapatnya 750-800 mililiter,” katanya.
Kepala Bidang Perdagangan pada Diskoperindag atau Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang Al Anshar Nur mengatakan, Minyakita itu minyak subsidi.
“Yang penjualannya diatur oleh Permendag Nomor 18 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat,” katanya pria yang memiliki sapaan akrab Arlan
Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan minyak goreng Minyakita dan menjaga stabilitas harga minyak goreng. Jadi Minyakita ini untuk mengoptimalkan tata kelola minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau.
“Nah untuk Minyak goreng rakyat (Minyakita) itu produsennya yang menunjukan Kemendag istilah di atur Permendagri. Gak sembarang orang bisa menjadi pengecer,” katanya.
Arlan menjelaskan, ketika beli Minyakita kemasan 1 liter, itu isinya 750 mililiter maka kekeliruan ini bisa juga di produsen pengemas.
“Kalau sampai terjadi seperti itu maka di Permendag Nomor 18 Tahun 2024 itu ada sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Izin pengemasan juga dicabut karena Minyakita itu merek dagang dikeluarkan oleh Kemendag,” katanya.
Jadi Minyakita ini, brand sipatnya subsidi. Produksinya terbatas karena diatur Permendagri.
“Ketika memang ada Minyakita isinya tak sesuai maka perlu ditelusuri distibrutor hingga produsen pengemasannya. Dan konsumen bisa mengadukan kepada LPKSM dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia),” katanya.
Arlan menegaskan, ketika memang hal itu terjadi maka terindikasi penipuan atau pun Minyakita palsu.
“Maak bisa ranah pidana. Bisa melaporkan kepada APH yaitu kepolisian ada di Unit II terkait Bapok (bahan pokok),” katanya.
Editor : Aas Arbi











