PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Iing Andri Supriadi meminta wartawan tidak was-was dengan pengesahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iing menyampaikan itu untuk menyikapi pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang Yanadi yang mengatakan bahwa pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu disahkan, mencederai kebebasan pers.
“Karena pada prinsipnya negara menghadirkan KUHP ini semata-mata adalah bagian daripada untuk melindungi kita semua. Melindungi hak warga negara Indonesia baik itu sipil, militer, TNI, Polri pejabat, dan termasuk rekan media,” kata Iing yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Pandeglang kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 15 Januari 2023.
Iing menilai, setelah Undang-Undang KUHP itu disahkan, akan keluar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Bisa berupa peraturan Mendagri atau peraturan Presiden sebagai turunannya.
“Karena ini belum ada turunannya. Sesungguhnya ini baru pengesahan KUHP-nya,” katanya.











