CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Berdiri di atas area yang diyakini warga sebagai tanah wakaf, warga di Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, minta toko keramik disegel.
Warga meyakini jika tanah yang berada di Jalan Ahmad Yani itu masih milik Masjid Al-Ikhlas.
Muamar, seorang warga, menuturkan, selain lahan itu masih sengketa, toko keramik itu pun belum mendapatkan izin dari pemerintah.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa sudah dua kali diadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Cilegon, di mana dari hasil dengar pendapat tersebut didapat keterangan yang sama, dari Dinas Perizinan dan Dinas PUPR Kota Cilegon yang menerangkan bahwa bangunan atau toko keramik yang berdiri di atas tanah wakaf Masjid Agung Al-Ikhlas Kadipaten tersebut tidak memiliki izin” ujar Muamar, Senin, 16 Januari 2023.
Karena melanggar peraturan, warga berharap pihak terkait khususnya pemerintah segera menutup tempat tersebut.
“Jangan takut sama oknum, kami warga masyarakat Kadipaten akan mengawal penindakan hukum atas perlawanan hukum perda Kota Cilegon. Kami akan mendampingi petugas dari Pemkot dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Warga di Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, ngotot untuk mempertahankan tanah yang diklaim adalah tanah wakaf yang berada di Jalan Ahmad Yani.











