SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Banten mendorong Pemkot Serang untuk meningkatkan kepatuhan standar pelayanan publik.
Langkah ini dilakukan agar dalam memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi dalam kunjungannya menyampaikan hasil Penilaian Kepatuahan Pelaksanaan Pelayanan Publik Tahun 2022 ke Pemkot Serang yang berlangsung di ruang rapat Walikota Serang, Rabu 18 Januari 2023.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, hasil penilaian kepatuhan dalam pelaksanaan pelayanan publik di Kota Serang, dimana Kota Serang mendapatkan zona hijau dengan nilai 79,24.
Hasil penilaian ini hal merupakan peningkatan dari tahun 2021 dimana Kota Serang masih berada di zona kuning dengan nilai 63,31.
“79,24 ini opininya B jadi kualitas tinggi, memang ada opini yang lebih tinggi lagi yakni kualitas tertinggi itu ada pada batas nilai 88, kita ini masih di 79,” ujarnya.











