slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

FSPP Banten Dibebankan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Anggota DPRD Banten: Ini Putusan Keliru

Aas Arbi by Aas Arbi
25-01-2023 19:48:33
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
FSPP Banten Dibebankan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Anggota DPRD Banten: Ini Putusan Keliru

Anggota DPRD Banten Muhsinin

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara dana hibah tahun 2018 senilai Rp 14,1 mendapat respons dari Anggota DPRD Banten Muhsinin.

Menurut politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut, putusan kasasi tersebut telah keliru. “Menurut saya itu keliru (putusan kasasi-red),” ujar Muhsinin kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga :

Gerindra Banten Kawal Koperasi Merah Putih, Taufiq Hidayat Tekankan Dampak Nyata bagi Warga Desa

Dukung Evaluasi Kinerja PPPK, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten: Harus Profesional dan Disiplin

Rakor dengan BKD, Komisi I DPRD Banten Evaluasi Serapan Anggaran Triwulan I 2026

Sidak Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak, Dewan Banten Ultimatum Pengusaha

Muhsinin mengatakan, FSPP Banten dalam penerimaan hibah tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar tersebut hanya sebagai fasilitator saja. Sedangkan hibah tersebut telah dialokasikan ke ribuan ponpes yang ada di Banten.

“Ini kan ke forum (dipersoalkan-red) bukan ke ketua ponpesnya, FSPP kan hanya fasilitator saja,” kata Muhsinin.

Muhsinin mengaku prihatin terhadap putusan kasasi tersebut. Ia menyayangkan MA menyatakan bahwa FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kasus tersebut.

“Prihatin saya kalau keputusannya begini, FSPP ini hanya sebagai yang memfasilitasi, dananya kan masuk ke ponpes bukan ke forumnya,” ungkap Muhsinin.

Muhsinin mengungkapkan, setelah membaca pemberitaan di media terkait putusan kasasi tersebut dia langsung menghubungi presidium FSPP Banten dan kuasa hukumnya untuk meminta tanggapan dan klarifikasi.

“Saya sudah konsultasi ke FSPP-nya, karena saya bagian dari FSPP. Saya sebagai perwakilan dari mereka, kalau ada kebijakan atau putusan yang tidak sesuai harus berani untuk mengkritisi,” kata pria asal Kramatwatu, Kabupaten Serang tersebut.

Sebelumnya MA, menyatakan FSPP Banten turut bertanggungjawab atas kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar. Hal tersebut terungkap dalam putusan kasasi terhadap mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso.

Berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022, Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar.

“Kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah TA (tahun anggaran-red) 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP dalam pengembalian,” kata Suhadi dalam amar putusan kasasi dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 24 Januari 2023.

Dalam rinciannya putusan kasasi tersebut, hakim menyatakan bahwa terdapat hibah uang untuk FSPP Banten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan sisanya berupa hibah uang kepada 563 ponpes sebesar Rp 11,260 miliar.

“Bantuan hibah uang TA 2018 yaitu uang yang seharusnya tidak diterima FSPP sejumlah Rp 2,840 miliar ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan FSPP sejumlah Rp 11,260 miliar,” kata Suhadi.

Sementara terkait dengan hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp117, 780 miliar, Suhadi menyatakan kerugian negara sebesar Rp 5,256 miliar menjadi tanggungjawab dari Tb Asep Subhi sebagai pimpinan dan 172 ponpes.

“172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki ijin operasional Kementerian Agama,” ungkap Suhadi.

Dalam amar putusan tersebut, MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum dan terdakwa Irvan Santoso tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum.

Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa II Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan.

“Tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP,” ungkap Suhadi.

Data ponpes tersebut menurut hakim MA juga tidak akurat karena terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki Ijin Operasional (IJOP) Kementerian Agama. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Ahmad Lutfi

Tags: DPRD BantenFSPP Bantenhibah ponpeshibah ponpes Bantenkorupsi hibah ponpesMahkamah Agung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Pandeglang Resmikan Gedung OKP, Dibiayai APBD Rp2,4 Miliar

Next Post

Bantu Korban PHK di Kecamatan Balaraja dan Curug, Ganjaran Buruh Berjuang Salurkan Paket Sembako

Related Posts

Gerindra Banten Kawal Koperasi Merah Putih, Taufiq Hidayat Tekankan Dampak Nyata bagi Warga Desa
Berita Utama

Gerindra Banten Kawal Koperasi Merah Putih, Taufiq Hidayat Tekankan Dampak Nyata bagi Warga Desa

by Yusuf Permana
Rabu, 20 Mei 2026 16:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi Partai Gerindra DPRD Banten menyatakan komitmennya untuk mengawal operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar benar-benar...

Read moreDetails

Dukung Evaluasi Kinerja PPPK, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten: Harus Profesional dan Disiplin

Rakor dengan BKD, Komisi I DPRD Banten Evaluasi Serapan Anggaran Triwulan I 2026

Sidak Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak, Dewan Banten Ultimatum Pengusaha

Karang Taruna Pandeglang Temui Ketua Karang Taruna Banten, Ada Apa

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Hardiknas, DPRD Banten: Kualitas Pendidikan Belum Merata

DPRD Banten Desak Pemprov Ajukan Keberatan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

Next Post
Bantu Korban PHK di Kecamatan Balaraja dan Curug, Ganjaran Buruh Berjuang Salurkan Paket Sembako

Bantu Korban PHK di Kecamatan Balaraja dan Curug, Ganjaran Buruh Berjuang Salurkan Paket Sembako

Raperda Perampingan OPD Belum Rampung, Masa Kerja Pansus Diperpanjang

Raperda Perampingan OPD Belum Rampung, Masa Kerja Pansus Diperpanjang

Dua Ruko di Solear Tangerang Terbakar, Diduga Gegara Percikan Las

Dua Ruko di Solear Tangerang Terbakar, Diduga Gegara Percikan Las

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32
Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori menyerahkan kunci rumah layak huni kepada Jamian, warga Lingkungan Jangkar Sukun, Kecamatan Ciwandan, Rabu 20 Mei 2026.

Kolaborasi KS dan Kodim Cilegon, Buruh Serabutan Akhirnya Miliki Rumah Layak Setelah 30 Tahun

Kamis, 21 Mei 2026 17:25
Ketua Umum Kohati Kota Cilegon, Dian Novitasari.

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Kamis, 21 Mei 2026 16:56
Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat meninjau sekolah

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Kamis, 21 Mei 2026 16:33
Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32
Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori menyerahkan kunci rumah layak huni kepada Jamian, warga Lingkungan Jangkar Sukun, Kecamatan Ciwandan, Rabu 20 Mei 2026.

Kolaborasi KS dan Kodim Cilegon, Buruh Serabutan Akhirnya Miliki Rumah Layak Setelah 30 Tahun

Kamis, 21 Mei 2026 17:25
Ketua Umum Kohati Kota Cilegon, Dian Novitasari.

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Kamis, 21 Mei 2026 16:56
Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat meninjau sekolah

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Kamis, 21 Mei 2026 16:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

by Yusuf Permana
Kamis, 21 Mei 2026 17:47

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten menyiapkan 44 venue olahraga untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII tahun 2032 bersama...

Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

by Yusuf Permana
Kamis, 21 Mei 2026 17:40

Jakarta, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten dan Lampung sah menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032. Musyawarah Olahraga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak