SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JA (27) pengedar pil koplo ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Minggu 29 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut ditangkap saat menunggu konsumennya.
Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria menjelaskan tersangka ditangkap setelah tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Charles Rio Valentine setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, kami tindaklanjuti ke lapangan dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang menunggu konsumen di dekat rumahnya,” kata Yudha, Rabu 1 Februari 2023.
Yudha mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan dua jenis obat keras merk tramadol dan hexymer berjumlah 148 butir. Selain obat, petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi untuk mengedarkan pil koplo. “Bersama barang bukti tersebut, tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Yudha.











