LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak melaksanakan tera ulang di Stasiun Pusat Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.423.22 Kerta, Kecamatan Banjarsari, serta SPBU Mini Pertashop Cikulur, Kamis 2 Januari 2023.
Tujuan tera ulang untuk memastikan takaran sesuai dan masih dalam rangka perlindungan konsumen.
“Tera ulang dalam upaya menjamin ketepatan takaran pengukuran bahan bakar minyak di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar minyak di Lebak. Sehingga, adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran,” kata Kabid Kemetrologian Legal Disperindag Kabupaten Lebak Agus Reza, Jumat 3 Januari 2023.
Menurutnya, Disperindag akan rutin melakukan pelayanan tera ulang pada setiap SPBU. Batas minimalnya sebanyak satu kali dalam satu tahun di seluruh SPBU. Untuk Januari, kata Agus, pihaknya telah melakukan pemantuan di empat kecamatan yaitu Kecamatan Cibadak, Warunggunung, Cikukur dan Rangkasbitung.
“Untuk di Lebak saat ini terdapat 24 SPBU dan 34 Indomobil sudah berizin dan beroperasi dan rutin dilakukan pengujian tera ulang. Alhamdukikah, sejauh ini kita belum menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU, Indomobil











