SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang tengah melakukan kajian terkait kerja sama hak guna bangunan (HGB) dan pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR).
Langkah ini dilakukan, karena Agustus 2023 berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) HGB PIR akan berakhir dengan pihak PT Pesona Banten Persada.
Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait HGB PIR Kota Serang tindaklanjut dari arahan Walikota Serang dan Ketua DPRD Kota Serang.
“Atas petunjuk itu, kami sedang melakukan kajian dan telaahan, dan kami akan sampaikan ke pak Walikota,” ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa 15 Februari 2023.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan petunjuk tersebut, Dinkopukmperindag mendapatkan masukan jika perjanjian kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada diduga melakukan wanprestasi, termasuk telaah legalitas HGB.
“Kalau hasilnya nanti, tergantung pak walikota, kalau kami hanya memberikan rekomendasi, bahwa apa yang menjadi temuan kami di lapangan,” katanya.











