LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait rencana penghapusan tenaga honorer.
Penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat atau kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait rencana pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Eka Prasetiawan, Rabu 15 Februari 2023.
Mantan Kabag Humas Setda Lebak ini mengatakan, data honorer di Kabupaten Lebak mencapai sebanyak 5.532 orang yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat kerja daerah (OPD) dengan masa kerja belasan tahun.
“Kita berharap ada solusi dari pak Menpan RB baru bagi honorer yang tidak diangkat menjadi pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) maupun CASN. Karena selain memang mereka sudah lama bekerja dari belasan tahun bahkan ada yang puluhan tahun, tenaga mereka juga masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu Anza honorer RSUD Adjidarmo berharap pemerintah mengkaji ulang rencana penghapusan honorer rersebut. Sebab, usia rata-rata honorer di Lebak sudah tidak muda lagi, sehingga akan sulit mendapatkan pekerjaan lain.
“Padahal sudah bertahun- tahun bahkan belasan tahun kami menggantungkan harapan agar suati saat nanti kami sapat diangkat menjadi ASN seperti teman-teman honor lain yang telah beruntung diangkat jadi ASN. Kami juga berharap agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan nasib honorer yang tak masuk P3K atauapin ASN,” harapnya.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Ahmad Lutfi











