SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten mengindikasikan akan menetapkan tersangka baru terkait penyalahgunaan beras Bulog. Saat ini, penyidik baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
“Tersangka kemungkinan akan bertambah,” ujar Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasangko, Kamis 16 Februari 2023.
Condro menegaskan pihaknya akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan beras subsidi tersebut. Sebab, perbuatan mafia beras telah merugikan negara dan masyarakat banyak. “Kita akan tindak siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap Condro.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Hariyanto membenarkan bahwa Satgas Pangan Polda Banten masih mengembangkan kasus penyalahgunaan beras Bulog tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penyalahgunaan beras Bulog,” kata Didik.
Didik mengungkapkan, pihaknya meminta masyarakat melapor apabila mendapati informasi mengenai mafia beras. Informasi dari masyarakat akan berguna dalam memutus penyalahgunaan beras subsidi dari pemerintah. “Bapak Kapolda bilang silahkan lapor kalau ada informasi, bisa lapor ke Polda atau bahkan ke Polsek,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Sebelumnya, pada 8 Februari 2023 dan Kamis 9 Februari 2023 Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh pengusaha beras. Mereka ditangkap karena menyalahgunakan beras subsidi dari Bulog dan menjualnya dengan harga premium.
Tujuh pelaku yang ditangkap tersebut berinisial HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID. Ketujuh pelaku dilakukan penangkapan di enam lokasi berbeda pada Rabu 8 Februari 2023 dan Kamis 9 Februari 2023.
Tersangka HS dan TL ditangkap di Kampung Cijoro Pasir, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung; AL (58) di Kampung Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, BR di Jalan Tb Suep Widara, Kota Serang.











