“Ada 350 Ton beras Bulog yang sudah direpacking (dikemas merek beras ternama-red) maupun yang belum,” kata Rudy.
Selain 350 ton beras, petugas juga mengamankan lima timbangan digital, enam mesin jahit karung, delapan ribu karung bekas beras Bulog, 10 ribu karus beras premium berbagai merek dan 50 bundel nota penjualan, surat jalan dan DO (delivery order).
Terungkapnya kasus penyalahgunaan beras Bulog tersebut berawal dari temuan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso yang melakukan inspeksi di gudang Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur beberapa waktu yang lalu.
Saat inspeksi tersebut Buwas (sapaan Budi Waseso) menemukan praktik kecurangan dalam pengemasan beras Bulog ke merek lain. “Temuan tersebut menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan,” kata Rudy.
Dari proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus pengemasan beras Bulog dengan merek lain di wilayah hukum Polda Banten. “Modusnya repacking (mengemas ulang-red) beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek,” kata Rudy.
Selain mengubah kemasan, para pelaku juga mengoplos beras Bulog dengan beras lokal. Beras tersebut kemudian dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Para tersangka juga memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, beras Bulog juga ada yang dimasukkan ke tempat penggilingan tersangka dan seolah-olah merek sendiri dan ada juga yang memonopoli sistem datang,” kata Rudy.
Akibat perbuatannya perbuatan para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP. “Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara,” tutur Rudy (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











