slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penyidikan Kasus Siswi SMP di Kota Serang yang Disetubuhi Ayah Pacarnya Rampung

Fahmi by Fahmi
16-02-2023 18:30:03
in Berita Utama, Hukum
Penyidikan Kasus Siswi SMP di Kota Serang yang Disetubuhi Ayah Pacarnya Rampung

Penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota saat menyerahkan SO (kepala botak) kepada JPU Kejari Serang, Kamis 16 Februari 2023. Foto: Polresta Serang Kota

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus persetubuhan antara siswi SMP di Kota Serang dengan ayah pacarnya rampung. Kamis 16 Februari 2023 siang, penyidik menyerahkan tersangka kepada penuntut umum Kejari Serang.

Baca Juga :

Pura-pura Dibuatkan Kue Putu, Gadis Asal Cipocok Jaya Disetubuhi Tetangga

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota Buka Turnamen MLBB Kapolresta Cup

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

“Hari ini sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan ayah pacarnya,” kata Kanit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali.

Kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur ini terjadi pada Jumat 13 Mei 2022 lalu. Korban berinisial PN (15) ketika itu mendatangi kediaman pacarnya ZL (17). Saat sedang berduaan di dalam rumah, orang tua ZL, SO (62) datang. Ia kemudian menghampiri anaknya dan menyuruh dia untuk menggauli korban. “Anak pelaku ini disuruh menggauli korban,” kata Febby.

ZL yang disuruh ayahnya menyetubuhi korban kemudian membawa pacarnya itu di dalam kamar. Saat ZL melakukan hubungan badan dengan korban, SO tiba-tiba masuk ke dalam kamar. “Pelaku ini kemudian ikut menyetubuhi korban,” ujar Febby.

Usai disetubuhi, korban oleh SO diberi uang Rp 300 ribu. Uang itu diberikan agar korban tidak menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada siapapun. “Korban ini pernah dikasih uang Rp 300 ribu,” ujar Febby.

Febby mengatakan, selang beberapa hari kemudian, korban kembali mendatangi kediaman ZL. Namun saat berada di dalam rumah, PN tidak bertemu dengan ZL. Ia malah bertemu dengan SO. “Korban ini diajak masuk ke dalam rumah,” kata Febby.

Saat berada di dalam rumah, korban dirayu dan diajak kembali melakukan hubungan badan. “Korban ini kembali disetubuhi pelaku. Kalau pengakuannya sudah tiga kali. Korban ini mau disetubuhi karena pelaku katanya baik dan sering memberi dia uang,” ungkap Febby.

Febby mengungkapkan, kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut terungkap, setelah ayah korban memeriksa ponsel anaknya saat membuka aplikasi WhatsApp, sang ayah mendapati obrolan cabul dari pelaku SO.

“Saat interogasi, korban mengakui telah disetubuhi pelaku SO sudah tiga kali kali. Sedangkan oleh anaknya ZL baru sekali,” kata Febby.

Tidak terima kehormatan anaknya telah direnggut, ayah korban kemudian melaporkan kedua pelaku ke Polresta Serang Kota dengan Nomor Laporan: LP/B/394/VII/2022/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 25 Juli 2022.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Setelah semuanya dirasa lengkap, penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota kemudian menetapkan SO sebagai tersangka. “Anaknya tidak kita tetapkan sebagai tersangka karena dia hanya disuruh ayahnya untuk menggauli korban,” kata Febby.

Oleh penyidik SO dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Febby. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi

Tags: pencabulanPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Camat Solear Bakal Monitor Tempat Esek-esek di Cikasungka

Next Post

BNI Rilis Kartu TapCash Spesial Desain NCT 127 ‘2 Baddies’

Related Posts

asusila cipocok
Berita Utama

Pura-pura Dibuatkan Kue Putu, Gadis Asal Cipocok Jaya Disetubuhi Tetangga

by Fahmi
Jumat, 8 Mei 2026 14:52

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-MD (55) penjual kue putu diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu 6 Mei...

Read moreDetails

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota Buka Turnamen MLBB Kapolresta Cup

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Edarkan Sabu, Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Cipocok Jaya

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Cipocok Jaya, Puluhan Paket Diamankan

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 0602/Serang

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Next Post
BNI Rilis Kartu TapCash Spesial Desain NCT 127 ‘2 Baddies’

BNI Rilis Kartu TapCash Spesial Desain NCT 127 ‘2 Baddies’

Sektor Pertanian Dinilai Belum Jadi Perhatian Pemprov Banten

Sektor Pertanian Dinilai Belum Jadi Perhatian Pemprov Banten

Satu Desa Satu Pegadaian, Pengamat: Itu Bukan Solusi Entaskan Warga Dari Jeratan Bank Keliling

Satu Desa Satu Pegadaian, Pengamat: Itu Bukan Solusi Entaskan Warga Dari Jeratan Bank Keliling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21
17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

by Mastur Huda
Sabtu, 9 Mei 2026 19:54

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mempublikasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban...

Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

by Agung S Pambudi
Sabtu, 9 Mei 2026 19:38

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasang targetkan ada 329 unit rumah dibedah menjadi Rumah Layak Huni pada 2026 Wali Kota...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak